2 Jenis Kendaraan yang Bakal Diprioritaskan Memakai Pelat Nomor Putih
Polda Metro Jaya dilaporkan bakal menerapkan aturan penggunaan pelat nomor putih pada tahun ini.
Langkah tersebut diambil untuk mendukung kinerja tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal jenis kendaraan apa saja yang didahulukan menggunakan pelat nomor putih.
Sambodo mengatakan, kemungkinan ada dua jenis kendaraan yang kemungkinan bakal diprioritaskan memakai pelat nomor putih.
Keduanya adalah kendaraan baru dan kendaraan yang hendak membayar pajak 5 tahunan.
“Kalaupun ada (penggunaan pelat nomor putih), nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pembayaran pajak tahun ke-5,” ujar dia, dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini belum merinci terkait perubahan pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Ia memilih untuk menunggu terlebih dahulu arahan dari Korlantas Mabes terkait aturan tersebut.
“Polda Metrro Jaya belum mengeluarkan pelat putih.
Masih menunggu arahan Korlantas,” kata Sambodo menambahkan.
Terlepas dari itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebelumnya sempat mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat nomor putih secara online.
Pasalnya, pelat nomor kendaraan berwarna putih itu hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
ANTARA Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.